Terapan Komputer Perbankan (tugas 2)
BAB I
MANAJEMEN AKTIVA DAN PASIVA BANK
Sumber dana yang terlihat pada sisi pasiva neraca atau yang disebut juga dengan manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau denga menerbitkan intrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif.
Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas di dalam rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya dengan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang diinginkan atau dibutuhkan oleh bank. Dalam arti sempit, manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas, yaitu aktifitas dalam mencari dana pada waktu diperlukan.
Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
1 - Kepercayaan masyarakat pada bank, yang terlihat dari kinerja, kapabilitas, integritas serta kredibilitas manajemen bank
- Ekspektasi, yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima nasabah dibandingdengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
3 - Keamanan, yaitu jaminan oleh bank atas dana nasabah
4 - Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
5 - Pelayanan yang cepat, akurat, dan fleksible
- Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Berikut ini sumber dana dilihat dari sisi sumbernya:
1. Dana Sendiri (Dana Pihak Kesatu)
Dana sendiri atau lazim disebut dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR = Capital Adequancy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing.
2. Dana Pinjaman / berasal dari lembaga lain (Dana Pihak Kedua)
Dana yang diperoleh dari pihak luar bank baik dalam rupiah maupun valuta asing lazim disebut dengan dana pihak kedua, yaitu dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank. Dana pinjaman ini dapat diterima dari:
a) Pinjaman Bank Indonesia, merupakan pinjaman yang diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas dan atau pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus pinjaman bantuan luar negeri.
b) Pinjaman dari bank lain di dalam negeri, pinjaman ini dikenal sebagai pinjaman antarbank (interbank call money). Pinjaman ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kewajiban kliring atau daoat juga untuk memenuhi saldo Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman relatif sangat singkat (overnight call money) dengan menggunakan instrument sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
c) Repurchase Agreement, atau disebut dengan “Rips” atau “Ripos” adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang dipernjanjikan dengan harga yang ditetapkan dimuka.
d) Fasilitas Diskonto, adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of the last resort.
e) Pinjaman Subordinasi
f) Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri, yaitu pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang, offshore loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dengan Bank Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.
g) Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjual belikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan jangka waktu pendek dan dapat di perpanjang lagi.
h) Obligasi (bonds) dan saham, bank-bank dapat memperoleh dana melalui pasar modal dengan cara emisi, baik dalam bentuk obligasi maupun saham.
3. Dana Masyarakat (Dana pihak ketiga)
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.
a) Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dana giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan, atau disebut juga dana yang labil yang sewaktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah.
Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut.
b) Tabungan (saving deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit.
c) Simpanan Berjangka
(1) Deposito Berjangka (time deposit)
Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu‐waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
(2) Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dapat diperjual-belikan dalam pasar uang.
(3) Deposit On Call
Deposit on call adalah simpanan atas nama (atau pihak ketiga bukan bank) dalam jumlah yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.
1.2 Manajemen Penggunaan Dana
1) Alokasi dana pada cadangan primer
Prioritas pertama ini digunakan untuk memenuhi kewajiban pemeliharaan/penyediaan likuiditas wajib minimum untuk keperluan operasi bank sehari‐hari termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit oleh nasabah. Disamping itu primary reserve ini digunakan untuk menyelesaikan kliring antar bank dan kewajiban lainnya yang harus segera dibayar. Primary reserve ini terdiri dari:
· Uang kas yang ada dalam bank
· Saldo rekening pada bank sentral,d an bank-bank lainnya
· Warkat-warkat yang ada dalam proses penagihan
2) Alokasi dana pada cadangan sekunder
Cadangan Sekunder (Secondary Reserve) untuk memenuhi :
· Likuiditas musiman dan kebutuhan kas jangka pendek
· Kebutuhan yang sulit diprediksi sebelumnya
· Kredit jangka panjang
Bentuk : SBI, SBPU, Sertifikat Deposito, Commercial Paper (CP)
3) Alokasi dana pada cadangan kerja
4) Penyaluran Kredit
Merupakan sumber pendapatan utama bank. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
5) Investasi
Dengan membeli saham / obligasi. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
BAB II
JASA-JASA BANK (Fee Base Income)
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based. Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
2.1 KIRIMAN UANG (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
2.2 INKASO (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
2.3 SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
2.4 TRAVELLER CHEQUE
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu. Keuntungan :
ü memberikan kemudahan berbelanja
ü mengurangi resiko kehilangan uang
ü memberikan rasa percaya diri
ü dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
2.5 LETTER OF CREDIT (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
Mekanisme L/C
Komentar
Posting Komentar